Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi Desak Sekjen KPK Buka Hasil TWK
Jumat, 25 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Hotman Tambunan mendesak Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK untuk memberikan data dan informasi hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hotman melakukan permintaan ini kepada Sekjen KPK, karena permintaan datanya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK, tidak dipenuhi.
Baca Juga
ICW Sebut Plt Jubir KPK Jangan Beri Informasi Hoaks Soal Hasil TWK
“Sampai hari ini telah melebihi waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan PPID pd tanggal 11 Juni 2021, kami belum mendapatkan data dan informasi tersebut atau setidaknya belum mendapatkan informasi bahwa data dan informasi tersebut sedang dikirimkan,” kata Hotman dalam keterangannya, Jumat (25/6).
Padahal, kata dia, sesuai aturan perundangan yang berlaku, permintaan atas hasil asesmen TWK diberikan pada 23 Juni 2021.
“Maka, mengacu kepada pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami meminta Sekjen, untuk bertanggung jawab dan menyerahkan hasil asesmen TWK kepada pegawai,” ujarnya.
Menurut Hotman, penting bagi pegawai untuk mengetahui hasil tesnya masing-masing. Dengan mengetahui hasil tes, maka pegawai bisa menjadikan hasil tersebut sebagai bahan untuk menindaklanjuti keputusan dan tindakan yang telah diambil oleh Pimpinan.

Sekjen, kata Hotman, adalah penanggung jawab tertinggi tentang manajemen kepegawaian di KPK atas amanat Presiden. Sehingga sudah sepatutnya mengelola kepegawaian sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Sebab, pada akhirnya nanti masalah kepegawaian karena TWK ini akan bermuara di Presiden.
“Jangan sampai nanti ada aduan di meja Presiden di mana Sekjen sebagai pejabat P2K malah melakukan perbuatan melawan hukum, hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan adalah mutlak milik pegawai yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Hotman, sudah menjadi kebiasaan di KPK bahwa laporan hasil asesmen selalu diberikan kepada pegawai bahkan diberikan feedback pada pegawai berdasarkan hasil asesmen tersebut.
"Kenapa hasil asesmen TWK ini malah disembunyikan?," imbuhnya.
Data hasil asesmen, kata Hotman, bukanlah data rahasia bagi peserta karena data tersebut bukanlah hasil intelijen sebagaimana disebutkan oleh Kepala BKN. Menurut dia, data asesmen bukan juga data yang dikecualikan bagi peserta sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hotman mempertanyakan sikap Sekjen KPK yang sepertinya saat ini sudah tidak lagi menaati peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan yang harus diikuti adalah adalah Transparansi sebagaimana pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Bekerjalah dan bertugaslah dengan tetap menjaga integritas dan mengikuti hati nurani untuk memberantas korupsi, bukan malah mengikuti keinginan pribadi pimpinan yang diduga sewenang-wenang,” tutup Hotman. (Pon)
Baca Juga
Koalisi Antikorupsi: Pernyataan Kepala BKN Bukti TWK Menargetkan Orang-orang Tertentu