Kapolri Usul Jaksa Gabung Densus Antikorupsi, Begini Reaksi Jaksa Agung
Senin, 16 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada pekan lalu, mengusulkan agar jaksa dilibatkan dalam Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi.
Menurut Tito, hal itu dapat mempercepat berkas perkara korupsi yang kemudian bakal ditangani oleh Densus.
Merespons usulan itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung sudah lebih dulu mempunyai satgas khusus dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Karena itu, dia mengisyaratkan pihaknya tidak akan bergabung dengan Densus Antikorupsi.
"Rasanya enggak perlu, sementara saya katakan itu. Yang pasti, kita sudah punya satgasus sendiri dan sudah lama," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Prasetyo menuturkan, Kapolri tidak perlu khawatir jika berkas perkara korupsi yang bakal ditangani oleh Densus bakal bolak-balik dari jaksa ke penyidik polisi.
"Jangan khawatir ada kesan bolak-balik. Kalau berkas belum lengkap baik dari formil dan materil perkara dan kelengkapannya, tentu harus diperbaiki dan dikembalikan. Jadi, yang dihadapi bukan hanya terdakwa dan pengacara, tapi juga hakim. Karena itu, berkas perkara harus betul-betul sempurna," katanya.
Meski demikian, Agung yakin, kehadiran Densus Antikorupsi dapat mempercepat kerja-kerja pemberantasan korupsi yang semakin akut di negera ini. Karena itu, ia berharap betul Densus Antikorupsi, KPK, dan Kejagung dapat bersinergi dengan baik
"Tenang, nanti ada batasan-batasannya. Kalau sesuai undang-undang KPK itu menangani kasus yang Rp 1 miliar ke atas. Seperti itu. Nanti kita akan rumuskan lagi. Sekarang ini bagaimana tindak pidana korupsi bisa ditangani bersama, secara lebih terintegratif," katanya. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi lain di: Kewenangan Pemberantasan Korupsi Bisa Dikembalikan ke Polri dan Kejaksaan, Jika ...