MERAHPUTIH.COM - KAPOLRI Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan perlunya larangan total perdagangan dan penggunaan vape atau rokok elektrik di masyarakat.
Langkah ini didorong maraknya penyalahgunaan vape sebagai sarana penyelundupan narkotika.
Suyudi mengatakan perkembangan narkotika kini semakin mengkhawatirkan karena bentuknya telah berevolusi dari padat menjadi cair. Cairan narkotika tersebut kemudian disamarkan dalam produk vape untuk mengelabui petugas.
“Karena kita tahu vape merupakan salah satu pintu masuk narkotika, evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya vape,” kata Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan 1,16 ton narkoba cair di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatra Utara, Jumat (23/10).
Baca juga:
Geger Liquid Vape Isi Kokain Rp 34,9 Miliar, Masuk Lampung Pakai Modus Bus Makanan!
Suyudi mengungkapkan ia telah merekomendasikan pelarangan total vape saat rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada Mei lalu. Pandangan tersebut didasarkan pada potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.
“Saya tatkala rapat dengar pendapat di DPR RI pada Mei lalu, saya sudah menyampaikan dengan tegas merekomendasikan untuk melarang total vape,” ujarnya.
Sebelum menjabat Kapolri, Suyudi pernah memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengalaman tersebut menjadi salah satu latar belakang perhatiannya terhadap perkembangan modus penyelundupan narkotika melalui cairan vape.
Suyudi juga mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap vape atau rokok elektrik. Menurutnya, persoalan vape perlu mendapat perhatian serius karena penggunaannya berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyamarkan barang terlarang dalam produk yang beredar di masyarakat.(knu)
Baca juga: