Kapal Cepat Kepulauan Seribu Dilarang Berlayar, Dishub Jamin Uang Tiket Dikembalikan
Rabu, 28 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Hari ini operasional layanan kapal cepat rute Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, dihentikan akibat cuaca buruk.
“Hari ini kapal cepat menuju Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke juga belum dapat dioperasikan kembali karena cuaca masih belum kondusif,” kata Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub DKI, Muhamad Wildan Anwar, Rabu (28/1).
Baca juga:
Dishub Kandangkan 4 Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu Akibat Cuaca Buruk
Cuaca Buruk Gelombang Laut 2,5 Meter
Menurut Wildan, berdasarkan data BMKG, kecepatan angin di Kepulauan Seribu mencapai 11–15 knot dengan tinggi gelombang 1,25–2,5 meter. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan awak kapal.
Wildan menambahkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) juga tidak menerbitkan surat izin berlayar dengan alasan yang sama.
"Operasional kapal akan kembali dibuka setelah kondisi cuaca dinyatakan aman. Informasi terbaru terkait layanan angkutan perairan dapat dipantau melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.
Baca juga:
Tak Perlu Risau Liburan Nataru ke Kepulauan Seribu, Ada 25 Kapal Dishub Siap Melayani
Pengembalian Biaya Tiket
Sementara itu, Pengawas UPAP Dishub DKI, Mulyadi, menambahkan penghentian operasional berlaku untuk seluruh empat lintasan utama, baik menuju Kepulauan Seribu Selatan maupun Utara.
“Bagi masyarakat yang telah membeli tiket tidak perlu khawatir. Seluruh biaya akan dikembalikan sesuai ketentuan. Keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas utama kami,” imbuh Mulyadi. (*)