Kampanye Cagub Kepri Ansar Ahmad Tuai Kritikan

Selasa, 13 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kampanye tatap muka yang dilakukan Calon Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menuai kritikan. Pasalnya, jagoan Golkar, NasDem, PPP, dan PAN memanfaatkan mimbar salat Jumat untuk menaikkan elektabilitas dan popularitasnya.

Tindakan Ansar mendapatkan kritikan tajam dari aktivis dari Forum Pemerhati dan Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Riau Andi Fikri. Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 hanya memperbolehkan kampanye tatap muka dihadiri maksimal 50 orang.

Andi menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur tentang aturan berkampanye. Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf H disebutkan, pelaksana dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Baca Juga

Polri Benarkan Tangkap Petinggi KAMI

“Kegiatan-kegiatan seperti ini harus segera diusut Bawaslu Kepri. Tempat ibadah itu sudah jelas bukan tempat untuk kampanye. Karenanya, Bawaslu Kepri harus segera turun tangan, menyelidiki praktik-praktik tersebut, lalu memberikan sanksi agar ada efek jera,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (!3/10)

Ada sanksi yang mengancam kontestan Pilkada 2020 yang berkampanye di tempat ibadah, yakni sanksi maksimum pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 521 UU Pemilu. Andi menilai, jika pelanggaran tersebut dilakukan berulang, sanksi diskualifikasi mungkin diterapkan.

Menurut Andi, sebagai mantan anggota DPR yang memiliki peran legislasi, Ansar seharusnya sadar dan memahani setiap aturan dalam kepemiluan. Ansar juga seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh, bukan justru melanggar aturan. (*)

Baca Juga

Antisipasi Tindakan Anarkistis, Belasan Ribu Personel TNI-Polri Jaga Demo PA 212 cs

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan