Kafe Holywings Kemang Ganti Nama, Satpol PP Enggak Bisa Apa-Apa
Selasa, 14 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan berganti nama menjadi Garrison Kemang. Sebelum ganti nama, kafe Holywings Kemang disegel Satpol PP akibat melanggar protokol kesehatan saat Jakarta berstatus PPKM.
Kepala Satpol PP Arifin mengatakan, manajemen Garrison mengajukan izin usaha di lokasi bekas Holywings kemang kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI.
Baca Juga:
Polda Metro Beberkan Dugaan Pelanggaran Hukum Holywings
"Llalu mereka minta dibukakan segel untuk beralih dari Holywings ke satu perusahaan lain," kata Arifin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/12).
Arifin menuturkan, pemilik Garrison Kemang berbeda dengan pemilik Holywings Kemang. Itu sebabnya usaha kafe Garrison Kemang diizinkan beroperasi dan segel di lokasi bekas Holywings Kemang dibuka kembali oleh Satpol PP DKI.
Namun, berdasarkan penelusuran pada akun Instagram Garrison Kemang, akun tersebut merupakan akun lama Holywings Kemang yang berganti nama akun. Nomor telepon reservasi yang tercantum pun juga serupa dengan Holywings Kemang.
Baca Juga:
Satpol PP Jaksel: Kafe Holywings Berulang Kali Langgar Prokes di Masa Pandemi
Terkait penerbitan perizinan Garrison Kemang, Arifin mengaku Pemprov DKI tak bisa melarang. Sebab, mereka memenuhi syarat administrasi perizinan usaha hingga akte pendirian perusahaan. Dalam aturan perundang-undangan memang diperbolehkan, jadi Pemprov DKI tidak bisa melarang siapapun untuk membuka usaha.
"Perizinan sudah dimiliki. Karena ini sudah beralih, kepemilikan usahanya sudah berbeda, Satpol PP cabut segelnya. Prinsipnya adalah tetap mematuhi protokol kesehatan," jelas Arifin.
Diketahui, pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu (4/9) lalu. Sanksi yang diberikan awalnya berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu (5/9).
Baca Juga:
Holywings Kemang Ditutup sampai Pandemi COVID-19 Berakhir
Namun, setelah Pemprov DKI mengevaluasi catatan riwayat pelanggaran protokol kesehatan. Ternyata, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Akhirnya, pembekuan izin usaha selama pandemi diberikan dan Pemprov DKI mengenakan denda Rp 50 juta.
Sanksi ini diterapkan karena Holywings Kemang membiarkan adanya kerumunan pelanggan, melanggar kapasitas maksimal 25 persen, dan beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB. (Asp)