JYP Entertainment Peringatkan Sasaeng Stray Kids
Senin, 14 November 2022 -
SASAENG, fans fanatik, menjadi salah satu permasalahan yang sering dialami para Idol. Sebutan tersebut diberikan untuk para fans yang terlalu fanatik, hingga mengganggu privasi idola kesukaan. Banyak yang mengungkapkan bahwa mereka tidak pantas untuk disebut sebagai penggemar, tapi seorang kriminal.
Beberapa hal mengerikan pernah dilakukan para sasaeng, seperti memasang kamera tersembunyi, menulis surat dengan darah menstruasi, mencuri celana dalam, hingga mengetahui kode pintu rumah.
BACA JUGA:
Hal serupa juga baru-baru ini dialami para member Stray Kids. Mereka merasa terganggu oleh para sasaeng yang kerap kali menyelinap ke asrama mereka. Hal tersebut disampaikan langsung oleh JYP Entertainment, agensi nan menaungi Stray kids dalam sebuah pernyataan yang diunggah ke fancafe grup, Jumat (11/11).
???? ??? ?? ?? ?? ??https://t.co/zu3CMXqLhY
— Stray Kids (@Stray_Kids) November 11, 2022
“Ada kasus berulang dari seseorang yang menyerang privasi artis kami meskipun kami telah membuat beberapa pengumuman sebelumnya tentang masalah ini. Terutama karena orang-orang melakukan tindakan seperti menunggu artis di dekat asrama mereka, mengikuti mereka ke lift asrama, dan menyelinap ke gedung asrama sampai ke depan pintu,” ujar JYP Entertainment.
Kelakukan dari para sasaeng tersebut berpengaruh terhadap mental para idola dan para tetangga mereka yang tinggal di gedung yang sama. Saat melihat keadaan tersebut, JYP Entertainment menegaskan, jika hal tersebut terus berlanjut, mereka tidak ragu untuk membawanya ke jalur hukum.
BACA JUGA:
“Kamu tidak hanya menempatkan pelakunya dalam daftar hitam permanen untuk kegiatan fanclub Stray Kids, tetapi juga mengambil semua tindakan perdata dan pidana yang mungkin tersedia sesuai dengan hukum yang terkait dengan kejahatan penguntit.”
JYP Entertainment pun menegaskan kalau mereka tidak akan memberikan keringan kepada hukum dalam kasus-kasus seperti ini dan telah mengumpulkan bukti termasuk rekaman CCTV dari orang-orang yang melakukan tindakan pelanggaran privasi dan hak privasi artis kami.

Menurut undang-undang tentang hukum kejahatan penguntit, para sasaeng yang terlibat dalam tindakan yang telah disebutkan diatas dianggap perilaku menguntit dan merupakan kejahatan yang dapat dihukuman hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won.
Melansir dari nme, ini bukanlah kali pertama JYP Entertainment mengeluarkan peringatan terhadap orang yang melanggar privasi Stray Kids. Pada 2020, agensi juga sempat merilis daftar tindakan yang dianggap sebagai penguntit.(nab)
BACA JUGA: