Jual Tanah, Malaysia Patok Harga Tinggi Bagi WNI
Jumat, 12 Desember 2014 -
MerahPutih Nasional - Pemerintah Malaysia memberlakukan peraturan tentang harga pembelian tanah bagi Warga Negara Asing (WNA). WNA yang hendak membeli tanah untuk membangun rumah atau industri di negeri jiran tersebut tidak sama dengan harga yang dipatok bagi masyarat pribumi.
Jabatan Penilaan dan Perkhidmatan Harta (JPPH) Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia, Hamid mengatakan tidak terlalu banyak WNA, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang membeli atau memiliki tanah di sana.
"Di sana pemerintah membenarkan warga asing punya aset tanah dengan harga tertentu," kata Hamid usai bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan di kantornya, Jl. Sisingamangaraja No 2, Jakarta Selatan, Jumat (12/12)
Menurut Hamid, harga yang dipatok pemerintah Malaysia bagi WNA yang membeli tanah minimal senilai 1 juta ringgit untuk ukuran 100 meter persegi untuk membangun rumah atau industri. Kalau piperkirakan nilai 1 juta ringgit ini sestara dengan Rp 4 milyar. "Harga 1 juta ringgit ke atas untuk 1 unit rumah dan industri," pungkas Hamid.
Dalam kesempatan itu, Hamid menambahkan bahwa dirinya cukup senang bisa menjalin silaturahmi dengan Menteri Ferry. Silaturahmi antara Hamid dan Menteri Ferry ini untuk membahas dan melanjutkan hungan antara Indonesia dan Malaysia dalam hal pembahasan pertanahan.
"Kami senang dan berterima kasih. Dalam pembangunan ini kami ingin bersama dengan Indonesia supaya pembangunan lebih mantap dan enak. Kita enak kalau kedua negara ini maju," pungkasnya.