Jokowi Teken PP Kenaikkan Gaji dan Tunjangan Veteran RI

Rabu, 01 Agustus 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan dana kehormatan dan tunjangan veteran perang kemerdekaan Republik Indonesia dengan mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018.

Dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Rabu (1/8), PP Nomor 31 Tahun 2018 berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Melalui PP itu, Presiden Jokowi mengubah Pasal 17 mengenai Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Rp750.000. (PP Nomor 67/2014) menjadi Rp938.000.

Jokowi dan wapres
Presiden Jokowi (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan). (ANTARA FOTO)

Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu: a. Golongan A sebesar Rp.2.000.000 (sebelumnya sesuai PP No. 32 tahun 2016 adalah Rp1.600.000); b. Golongan B sebesar Rp1.938.000 (sebelumnya Rp1.550.000); c. Golongan C sebesar Rp.875.000 (sebelumnya Rp1.500.000); d. Golongan D sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000); dan e. Golongan E sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000).

Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari 1.400.000 (PP Nomor 32/2016) menjadi Rp1.750.000.

Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik, yaitu: a. Golongan A sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000): b. Golongan B sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000); c. Golongan C sebesar Rp1.625.000 (sebelumnya Rp1.300.000); d. Golongan D sebesar Rp1.563.000 (sebelumnya Rp1.250.000); dan e. Golongan E sebesar Rp1.500.000 (sebelumnya Rp1.200.000).

veteran
Anggota Legiun Veteran Perang Kemerdekaan RI. Foto: ANTARA

Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp1.200.000 menjadi Rp1.500.000.

Adapun Tunjangan Vetaran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari Rp1.450.000 menjadi Rp1.813.000.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran tunjangan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ini, menurut Pasal 32A ayat 3 PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018," bunyi Pasal 35A PP ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 18 Juli 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan