Jokowi Tegaskan Prabowo Ketum Partai, Masa Enggak Boleh Dukung Paslon
Kamis, 21 November 2024 -
MerahPutih.com - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyatakan Prabowo Subianto tidak melanggar aturan kampanye usai mendukung pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Jokowi menegaskan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye sebagaimana pasal 229 UU 7/2017. Terlebih, Prabowo merupakan Ketum umum partai.
“Apalagi yang namanya Presiden Prabowo itu juga Ketua Partai Gerindra. Yang merekomendasikan semua calon kepala daerah dari Partai Gerindra. Masa tidak boleh mendukung,” ucap Jokowi, Kamis (21/11).
Baca juga:
Sikapi Jokowi Turun Gunung Kampanye Pilkada, PDIP Tegaskan Rakyat Sudah Cerdas
Disinggung terkait lokasi pembuatan video apakah di kediaman, Jokowi mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu, saya hanya ingin menyampaikan yang tadi (aturan kampanye. Sudah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu RI masih menunggu surat balasan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sebelum mengumumkan hasil penelusuran video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Baca juga:
Timnas Kalahkan Arab Saudi 2-0, Prabowo Angkat 2 Jempol Yakin Lolos Piala Dunia
“Ya (hasil penelusuran) nanti dijawabnya kalau gitu, setelah ada balasan surat dari Mensesneg,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Meski demikian, Bagja mengungkapkan Bawaslu telah menemukan titik temu dari penelusuran video singkat dukungan Presiden kepada pasangan cagub-cawagub Jateng nomor urut 2 itu. "Sudah pemeriksaan ahli kemarin, sudah mendapat titik temu," ungkap dia. (Ismail/Jawa Tengah).