Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, KPK Bakal Usut Berdasarkan Bukti

Jumat, 03 Januari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya akan mengusut perkara korupsi berdasarkan alat bukti dan laporan masyarakat.

Hal itu disampaikan Setyo menanggapi laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sebagai salah satu pemimpin dunia paling korup.

"Ya prinsipnya kalau kami kan segala sesuatunya harus ada bukti dong. Ada dokumen pendukung, ada alat bukti," kata Setyo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Menurutnya, harus ada sesuatu yang bisa ditunjukkan sehingga menguatkan bukti bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Baca juga:

Jokowi dan Effendi Simbolon Bertemu, Wartawan Harus Menjauh

"Selama hanya mungkin lisan, hanya mungkin ya sifatnya narasi saja ya tentu kami tidak akan melakukan (pemeriksaan)," tuturnya.

Setyo mengatakan KPK bakal menunggu laporan dari pihak-pihak yang bersedia memberikan informasi, data, dokumen secara detail.

"Pastinya segala sesuatu kalau nanti memang ada laporan, ada pengaduan. Kami akan melalui mekanisme yang ada. Mungkin ada nanti pihak-pihak tertentu yang mau melaporkan tentang hal itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi tercatat dalam daftar pemimpin dunia paling korup versi OCCRP dalam kategori Person of the Year 2024 untuk kejahatan terorganisir dan korupsi.

Selain Jokowi, Presiden Suriah Bashar Al-Assad, yang telah digulingkan dari kekuasaan, juga masuk dalam kategori tersebut, bahkan menempati peringkat teratas.

Baca juga:

Absen di Acara Bentang Harapan JakASA, Jokowi Bicara soal Hubungan dengan Anies dan Ahok

Nama lain yang masuk dalam daftar tersebut termasuk Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha asal India, Gautam Adani.

Menurut OCCRP, penilaian dilakukan berdasarkan nominasi dari berbagai pemangku kepentingan, seperti juri, jurnalis, dan masyarakat umum. "Kami meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP," tulis laporan OCCRP, dikutip Selasa (31/12). (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan