MerahPutih.com - Hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta para Menteri Kabinet Indonesia Maju menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 di Istana Negara Jakarta.
Pelaporan SPT Jokowi dan jajaran kabinet itu dilakukan sembilan hari sebelum batas akhir waktu penyerahan, atau h-9 batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 jatuh pada 31 Maret 2024 mendatang.
Baca juga:
"Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden dan seluruh jajaran para menteri telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 untuk orang pribadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di Istana Negara Jakarta, Jumat (22/3).
Menkeu menjelaskan Presiden, Wapres dan para menteri telah melakukan kewajiban lapor pajak tersebut dalam bentuk elektronik. Berdasarkan UU tentang Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) para wajib pajak masih memiliki waktu hingga sembilan hari ke depan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023.
Baca juga:
Dalam penyampaian SPT pajak Tahun 2023 di Istana Negara, Presiden Jokowi tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Wapres Ma''ruf Amin juga mengenakan pakaian berwarna senada yang dilengkapi dengan peci hitam. Keduanya melaporkan SPT pajak secara elektronik yang disaksikan oleh para menteri dan awak media di Istana Negara.
Setelah pelaporan selesai, Presiden dan Wapres menunjukkan bukti penyampaian SPT pajak elektronik kepada awak media. Keduanya sempat berfoto bersama para menteri yang juga telah menyelesaikan pelaporan SPT pajak mereka sebelumnya. (*)
Baca juga:
Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pelaporan SPT hingga Februari Mencapai 40 Persen