Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Nama Dumatno Muncul di Sidang, Jokowi Ungkap Alasan Ogah Perlihatkan Dokumen ke Roy Suryo

ImanK - 1 jam, 47 menit lalu

MerahPutih.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan bahwa foto dalam ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya merupakan foto Dumatno Budi Utomo.

Jokowi menegaskan, Dumatno masih berusia delapan tahun ketika dirinya lulus kuliah pada 1985.

Bantahan tersebut disampaikan Jokowi saat menjadi saksi pelapor dalam persidangan perkara dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan bahwa Dumatno merupakan sepupu jauhnya. Keduanya memiliki hubungan keluarga dari garis kakek buyut.

“Dumatno Budi Utomo ini ialah sepupu saya, sepupu jauh saya, satu kakek buyut,” kata Jokowi di persidangan.

Jokowi kemudian menjelaskan, Dumatno lahir pada 1977. Artinya, saat Jokowi menyelesaikan pendidikan S-1 di Fakultas Kehutanan UGM pada 1985, Dumatno masih berusia delapan tahun.

Dengan usia tersebut, Jokowi mempertanyakan tudingan yang menyebut foto Dumatno digunakan dalam ijazahnya.

Baca juga:

Massa Relawan Kawal Jokowi Hadiri Persidangan di PN Jakarta Timur

“Mestinya kebalik, Dumatno lulus apa, pasang foto saya,” ujarnya.

Klaim mengenai kemiripan foto dalam ijazah Jokowi dengan Dumatno sebelumnya disampaikan Roy Suryo dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada 9 Juli 2025.

Roy menyebut hasil perbandingan wajah menunjukkan foto dalam ijazah Jokowi cocok dengan foto Dumatno. Ia juga pernah menyampaikan keyakinannya mengenai klaim tersebut dalam podcast Abraham Samad Speak Up.

Namun, klaim tersebut dibantah Jokowi dalam persidangan. Jokowi menegaskan bahwa Dumatno masih anak-anak ketika dirinya lulus dari UGM.

Alasan Jokowi Ogah Tunjukkan Ijazah kepada Roy Suryo

Momen

Dalam persidangan yang sama, Jokowi juga menjelaskan alasan tidak pernah memperlihatkan ijazah fisiknya secara langsung kepada Roy Suryo di luar proses pengadilan.

Hal itu bermula ketika kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanyakan apakah Jokowi pernah menunjukkan ijazah asli kepada terdakwa dan memberikan kesempatan untuk membuktikan keasliannya.

"Apakah Saksi pernah menunjukkan ijazah analog, fisik, kepada terdakwa dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa ijazah tersebut asli atau palsu?" tanya Refly Harun.

Jokowi menjawab bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut.

Menurut dia, pihak yang menyampaikan tuduhan seharusnya bertanggung jawab membuktikan tudingannya.

"Tidak, Yang Mulia. Karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan," kata Jokowi.

Jokowi juga menyatakan keberatan ketika ditanya kesediaannya untuk memeriksa ulang ijazah fisiknya di laboratorium forensik.

Baca juga:

Momen Jokowi Tunjukkan Ijazah saat Hadir Sebagai Saksi di PN Jakarta Timur

Ia beralasan dokumen tersebut telah menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri. Selain itu, Jokowi menganggap ijazah tersebut sebagai dokumen pribadi yang tidak semestinya dibawa ke berbagai tempat.

"Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ini adalah, sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana," jelas dia.

Jokowi turut ditanya mengenai kesesuaian ijazah fisik dengan file ijazah digital yang pernah diunggah Dian Sandi melalui akun X. Namun, ia mengaku tidak memeriksa unggahan tersebut secara terperinci.

"Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, Yang Mulia," ucap dia.

Sebagai catatan dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Baca juga:

Bantah Foto Ijazah UGM Miliknya Mirip Dumatno, Jokowi: Dia Baru 8 Tahun saat Saya Lulus

Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa juga menyertakan dakwaan subsider terkait ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal-pasal yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Artikel Asli