Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

JHT Cair di Usia 56 Tahun, Pemerintah Harus Jamin Lapangan Kerja Bagi Rakyat

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Februari 2022

MerahPutih.com - Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ihwal manfaat jaminan hari tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hanya bisa cair di usia 56 tahun dianggap merugikan buruh.

Padahal, program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan pegawai untuk kebutuhan sehari-hari atau buka usaha ketika PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Baca Juga:

Kebijakan JHT Cair di Usia 56 Tahun Sangat Menyusahkan Pekerja

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, jika aturan ini benar-benar sudah diterapkan oleh pemerintah. Pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan bagi pegawai yang kena PHK.

"Jadi artinya setelah pekerja di PHK itu ada jaminan mereka dapet pekerjaan baru. Untuk menunggu masa usia 56 tahun itu," ucap Trubus saat dihubungi MerahPutih.com, Senin (14/2).

Kendati begitu, Trubus berharap, aturan ini tidak ditetapkan oleh pemerintah, karena akan merugikan para pekerja. aturan Menteri Ida tersebut akan salah kaprah kalau angka jaminan hari tua (JHT) nilainya tidak terlalu beda setelah tidak bekerja sampai usia 56 tahun.

Kantor BPJAMSOSTEK (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Jayapura)
Kantor BPJAMSOSTEK (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Jayapura)

"Persoalanya dihadapkan oleh inflasi uang sekarang dan besok beda. Kali ini harus ada kepastian mereka dapat bunga atau konpensasi yang lainnya gitu," jelasnya.

Trubus menilai kebijakan Menteri Ida ini merugikan pekerja Indonesia. Sebab BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program tabungan para pekerja yang dipotong tiap bulannya, tapi pengambilan JHT-nya ditentukan pemerintah.

"Menurut saya kebijakan itu jadi kontraproduktif, itu kan merugikan buruh," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Cara Mudah Cek Saldo Terbaru JHT yang Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Baca Artikel Asli