Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jenis Kegiatan-Kegiatan Ini Tak Bakal Dikeluarkan Izinannya Oleh Pemprov DKI Jakarta

Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Maret 2020

Merahputih.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta resmi tidak akan memberikan perizinan untuk sejumlah agenda berpotensi menimbulkan keramaian. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19.

"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam agenda yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ujar Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/3).

Baca Juga

Jusuf Kalla Imbau Pengurus Masjid Jaga Kebersihan Cegah Penyebaran Virus Corona

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) yang ditandatangani sejak 3 Maret 2020.

Kegiatan yang dimaksud itu adalah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang. Antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan dan kegiatan sejenisnya.

Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya. Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk pembuatan film.

Benny Agus Chandra
Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP), Benny Agus Chandra

Kemudian, termasuk pula izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan dan terakhir, tanda daftar pertunjukan temporer.

"Penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," ucap Benni.

Baca Juga

Khawatir Corona, Keuskupan Agung Semarang Ubah Tata Cara Prosesi Ekaristi

Instruksi Dinas PTSP ini, sebagaimana dikutip Antara, diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta. (*)

Baca Artikel Asli