Jenis-jenis Kendaraan Ini Dijamin Lolos Penindakan Ganjil Genap di Jakarta

Kamis, 12 Agustus 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mulai melaksanakan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap (gage) di 8 ruas jalan. Mulai dari Jalan Sudirman-Thamrin, Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, hingga Jalan Gatot Subroto.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas di titik tersebut harus memiliki pelat nomor yang sesuai dengan tanggal di hari tersebut, apakah masuk kategori ganjil atau genap.

Kendati demikian, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut terdapat beberapa kendaraan lain yang dapat melintasi delapan kawasan tersebut meskipun pelat nomor kendaraannya berbeda dari tanggal di hari itu.

Baca Juga:

Hari Pertama Ganjil Genap di Jakarta, Mayoritas Pengendara Diklaim Patuh Aturan

Yang pertama untuk kendaraan sepeda motor, sepeda motor tidak kena ganjil genap. Kedua adalah kendaraan dinas, baik yang plat merah atau TNI-Polri itu tidak kena.

"Kemudian yang ketiga itu kendaraan darurat ada ambulans, pemadam kebakaran, serta pertolongan pada kecelakaan dan sebagainya itu tidak kena," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (12/8).

Kendaraan melanggar aturan ganjil genap di kawasan jembatan layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Kendaraan melanggar aturan ganjil genap di kawasan jembatan layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Keempat, kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing. Misalnya seperti kendaraan presiden dan wakil presiden, serta kendaraan milik lembaga tinggi negara.

Kemudian, kendaraan yang dapat lolos melintasi kawasan ganjil genap yang terakhir yakni angkutan logistik yang berkaitan dengan kesehatan.

Seperti tenaga kesehatan, kendaraan yang membawa tabung oksigen ataupun vaksin COVID-19.

Baca Juga:

Kebijakan Ganjil Genap saat PPKM di Jakarta Dinilai Salah Kaprah

Sambodo menjelaskan, aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021.

Namun jika PPKM level 4 diperpanjang, ada kemungkinan gage juga akan dilanjutkan.

"Penyekatan dengan tiga skema (salah satunya ganjil genap) yang kita lakukan paling tidak untuk selama dari tanggal 12-16 Agustus 2021. Nanti kalo misalnya PPKM Level 4 diperpanjang, (kemungkinan) kita akan lanjutkan," tandasnya. (Knu)

Baca Juga:

Catat, Ini Sejumlah Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan