Jelang Pencoblosan Cagub Sumbar dari Demokrat Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Minggu, 06 Desember 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilgub Sumbar 2020.

Cagub yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional ini, dinilai melakukan pelanggaran pidana kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan dan Polisi melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin (7/12).

"Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai Pasal 187 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Baca Juga:

Kampanye Terakhir, Gibran Temui NU dan Bajo Bersama Mahasiswa

Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

Tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.

“Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara televisi

Sedangkan kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di salah satu televisi di luar masa tersebut. Pada hari itu laporan yang sama masuk ke Bawaslu RI dan kasus ini diambil alih oleh Bawaslu RI.

Kantor Bawaslu di Sumbar
Kantor Bawaslu di Sumbar. (Foto: Antara).

"Bawaslu RI memerintahkan kita melakukan klarifikasi kepada pengadu dan teradu dan sudah kita laporkan. Setelah melakukan sidang di Gakkumdu mereka menemukan dugaan pidana dan membawa ke Mabes Polri," kata dia.

Mabes Polri menegaskan kalau kasus yang membelit calon gubernur (Cagub) Sumatera Barat berinisial tindak pidana Pemilu. Maka dari itu, kasus ini yang menangani adalah sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (5/12).

Polisi menjelaskan terkait Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 soal dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020 bahwa hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni. Bukan pemilihan umum atau Pemilu. (Knu)

Baca Juga:

Kapolda dan Pangdam Jaya Pastikan Keamanan dan Logistik Pilkada

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan