Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jawaban Jaksa Soal Penolakan Kakak Angkat Ahok Bersaksi

Luhung Sapto - Selasa, 07 Maret 2017

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak saksi kedua, yakni Andi Analta Amier yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Menurut JPU penolakan itu sudah sesuai dengan Undang-undang.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono menegaskan dari ketiga orang saksi yang dihadirkan penasehat hukum, ada satu yang tidak memenuhi Undang-undang. Untuk itu, ia memperingatkan Majelis Hakim agar persidangan tidak cacat hukum.

"Karena berdasarkan pengamatan kami, yang bersangkutan pernah berada di ruang sidang ketika memasuki tahap pembuktian. Berdasarkan Pasal 159 ayat 1 KUHAP itu tidak boleh," terang Ali seusai menjalani persidangan di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Ali menjelaskan penolakan terhadap saksi kedua, Analta Amier, yang merupakan kaka angkat Ahok, bisa dianggap tidak objektif karena yang bersangkutan sudah hadir dalam tahap pembuktian.

"Ketika masa pembuktian dia tidak boleh berada dalam satu ruangan, saya tidak tahu namanya, itu saya tahu ketika duduk di ruang sidang. Loh orang ini kan saya pernah lihat di ruang sidang, maka sesuai pasal 159 itu tidak bisa teruskan. Yang menolak bukan saya, yang menolak Undang-Undang," jelas Ali.

Tim Jaksa pun menyoroti soal saksi yang tidak rercantum dalam berkas penyidikan, yakni Bambang Waluyo Wahab. Kata Ali, jika merujuk pada KUHAP Bambang tidak diizinkan untuk bersaksi dalam sidang.

"Saya mengatakan, untuk tertib hukum acara, mestinya tidak (diizinkan). Sebetulnya keberatan saya diakomodir di pengadilan. Tapi untuk kni ada toleransi. Tetapi keberatan saya tetap minta dicatat secara khusus ketentuan pasal 202 KUHAP," terangnya. (Pon)

Baca juga berita lain terkait sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di sini: Ditolak Bersaksi Ini Kata Saudara Angkat Ahok

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT