Jangan Sembarang Kasi Makan Merpati di Kota Seoul, Bisa Kena Denda Loh

Jumat, 03 Januari 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - TAMAN kota dan sepanjang Sungai Han merupakan tempat bermain burung-burung merpati. Banyak pengunjung yang memberi makan burung-burung itu. Namun, tak lama lagi, memberi makan merpati liar di Kota Seoul akan dikenai denda.

Pemerintah Metropolitan Seoul akan memberlakukan denda hingga 1 juta won (sekira Rp 11 juta) bagi mereka yang tertangkap memberi makan hewan liar, seperti burung merpati dan gagak, di taman kota dan sepanjang Sungai Han. Seperti dilansir The Korea Times, pengenaan denda itu akan efektif berlaku pada Maret nanti. Peraturan baru yang disetujui pada 26 Desember 2024 oleh Dewan Metropolitan Seoul itu merupakan bagian dari langkah kota untuk mengatur pemberian makan hewan liar yang telah menyebabkan kerusakan signifikan pada ekosistem lokal dan area pertanian.

Larangan Pemberian Makan Satwa Liar Berbahaya di Kota Seoul menjadi tanggapan terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar yang telah direvisi. Aturan ini memberikan kekuasaan kepada otoritas lokal untuk melarang pemberian makan satwa liar berbahaya dan menegakkan sanksi bagi pelanggar. Hewan liar berbahaya, sebagaimana didefinisikan undang-undang, termasuk spesies seperti burung pipit, burung gagak, merpati, dan babi hutan, diketahui merusak tanaman dan berkontribusi pada kelebihan populasi di daerah tertentu.

Menurut Kota Seoul, keluhan terkait dengan burung merpati telah meningkat dari 667 pada 2020 menjadi 1.177 pada 2021. Keluhan itu meningkat jadi 1.325 pada 2022, dan 1.432 pada 2023. Komplain tersebut terutama berkaitan dengan ketidaknyamanan pejalan kaki, masalah kebersihan seperti kotoran dan bulu, serta pembuangan bangkai burung merpati.

Baca juga:

CARE Pastikan Pudding Anjing Peliharaan Korban Jeju Air Dirawat di Seoul, Siap Diadopsi



Pemerintah lokal Seoul akan bertanggung jawab memantau dan mengatur kegiatan memberi makan di dalam ‘zona larangan memberi makan’ yang ditentukan. Zona itu mencakup taman kota, area infrastruktur nasional, dan situs warisan budaya, serta area populer seperti taman Sungai Han.

Setiap individu yang melanggar peraturan baru tersebut dapat dikenai denda hingga 1 juta won. Larangan tersebut akan mulai berlaku pada 24 Januari, dengan ketentuan denda resmi diterapkan pada 1 Maret.(dwi)

Baca juga:

Kehilangan 9 Anggota Keluarga dalam Tragedi Jeju Air, Pudding Menanti Rumah Baru

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan