Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik

Selasa, 13 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah didesak segera menerbitkan payung hukum terkait pemanfaatan gelondongan kayu sisa banjir bandang di Sumatra.

Langkah ini merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sebelumnya mengizinkan warga menggunakan kayu tersebut untuk keperluan pembangunan rumah hingga jembatan.

Baca juga:

Legislator Gerindra Sebut Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut Bisa Percepat Rehabilitasi Sumatra

Alex mengingatkan bahwa kayu yang terbawa arus banjir masuk dalam kategori sampah spesifik. Status hukum ini merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 27 Tahun 2020.

Tanpa regulasi yang kuat, ia khawatir inisiatif tersebut justru memicu masalah hukum atau sengketa di kemudian hari.

“Ide ini bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya. Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” ujar Alex Indra Lukman, Selasa (13/1).

Ia menekankan bahwa mekanisme resmi sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

Baca juga:

Bupati Aceh Tamiang Minta Tumpukan Kayu Terbawa Banjir Jadikan Kusen Buat Rumah Korban

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat terdampak.

Tito melarang keras perusahaan komersial mengambil atau memperjualbelikan material tersebut demi keuntungan pribadi.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan