MerahPutih.com - Rismawati alias Ris (25) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja setelah diceraikan oleh suaminya sejak dua tahun lalu. Ris ditangkap oleh pertugas Polsek Merto Menteng lantaran mengedarkan narkoba kepada orang-orang yang dikenalnya.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Ronald Purba menjelaskan, penangkapan itu hasil dari pengembangan terhadap pengedar bernama Didi Hardiyanto pada (24/9) beberapa waktu lalu.
"Kita tangkap dulu yang cowonya dan langsung kita kembangkan hari itu juga dan kita tangkap Ris di Tomang Pulo RT05/06, Palmerah, Jakarta Barat," ujarnya saat pers rilis di Polsek Metro Menteng, Jakpus, pada Jumat (6/10).
Ronald menjelaskan, meski keduanya menjalin bisnis tapi tidak terikat dalam status hubungan yang lebih serius. Sebab, wanita itu menjual barang haram tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
"Pelaku Ris menjual satu gramnya itu 850 ribu, keuntungan sekitar 200 sampai 300 ribu. Dia dapatkan barang haram itu dari pelaku berinisial F yang masih kita lakukan pemcarian," ungkap dia.
Selain pengedar, Ronald menuturkan, kedua pelaku ini juga telah positif mengosumsi narkoba.
Dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan beberapa barang bukti seperti, 1 buah dompet, enam plastik klip berisi sabu seberat 5,18 gram, setengah butir pil diduga narkotika, satu linting ganja, pipet kaca, 1 buah timbangan digital, satu unit handphone.
"Atas kasus tersebut pelaku akan dijerat dengan dua pasal yakni 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun maksimal seumur hidup," tutupnya. (Asp)
Baca juga berita terkait pengedar sabu dalam artikel: Polisi Sukabumi Bekuk Pengedar Sabu-sabu