Jampidsus Kekurangan Penyidik, Kejagung Perintahkan Kejati Ikut Usut Korupsi Chromebook Era Nadiem

Jumat, 08 Agustus 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan kejaksaan negeri (Kejari) di Indonesia mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga, teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaan hampir seluruh Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jumat (8/8).

Baca juga:

Duduk Perkara Hubungan Korupsi Proyek Chromebook dan Google Cloud Era Menteri Nadiem

Kejagung mengeluarkan perintah ini karena keterbatasan jumlah penyidik di jajaran Jampidsus. Untuk itu, Kejati diminta membuka kasus serupa agar kasus dugaaan korupsi ini bisa diusut tuntas.

"Secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara," imbuh Kapuspenkum Kejagung, dikutip Antara.

Lebih jauh, Anang menjelaskan untuk teknis pengusutan perkara tetap diserahkan ke tiap Kejari yang bersangkutan.

Baca juga:

Mantan Stafsus Nadiem Jurist Tan Berstatus Buron Internasional, Kejaksaan Agung Siapkan Langkah Penangkapan

Anang mengatakan, penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas. “Saksi yang mau dipanggil, termasuk juga melengkapi berita acara,” tandasnya.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Empat tersangka itu antara lain JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 Nadiem Makarim dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Baca juga:

Dugaan Korupsi Google Cloud Era Menteri Nadiem Makarim, KPK Bidik Pembantunya Dulu

Tersangka ketiga SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan