JakPro Minta Warga Bongkar Sendiri Rumah di Area Eksisting Stadion JIS

Minggu, 28 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemprov DKI melalui PT JakPro sudah realisasikan Pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) di Jakarta Utara mencapai 48,41 persen.

Direktur Proyek JakPro, Iwan Takwin mengatakan, selain membangun fisik, pihaknya juga turut melaksanakan amanah yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yakni agar pembangunan JIS tetap memperhatikan kepentingan warga sekitar.

Baca Juga

Pemprov DKI Manfaatkan Burung Kaki Bayam Rawat Lapangan Latih JIS

Dalam konteks ini yakni warga Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,untuk berpartisipasi aktif dalam program pemukiman kembali atau Resettlement Action Plan (RAP) sebagai bentuk dukungan atas pembangunan stadion pertama di Indonesia yang berstandar internasional ini.

"Sejak dilaksanakannya pencairan kompensasi di bulan Juli 2020 lalu hingga Februari 2021, terdapat lebih dari 590 Kepala Keluarga (KK) Kampung Bayam yang memperoleh kompensasi ganti untung. Hal ini juga berarti bahwa realisasi program telah berjalan mencapai 94,02 persen dari target jumlah KK yang terdata," tuturnya di Jakarta, Minggu (28/2)

Lapangan latih JIS dengan rumput hybrid kombinasi antara lima persen rumput sintetis dan 95 persen rumput natural. (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Lapangan latih JIS dengan rumput hybrid kombinasi antara lima persen rumput sintetis dan 95 persen rumput natural. (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Warga yang telah menerima kompensasi diberikan kesempatan untuk mengosongkan area eksisting dan melakukan pembongkaran mandiri dengan jangka waktu maksimal 30 hari sejak dana diterima.

"Hal ini tertuang dalam surat pernyataan kesepakatan yang ditandatangani oleh masing-masing KK penerima kompensasi," tuturnya.

Dalam hal menentukan jumlah dana yang diberikan kepada warga Kampung Bayam, Jakpro dibantu oleh konsultan independen dimana pada bulan Februari 2020 lalu, Tim KJPP telah melakukan inventarisasi aset milik warga di lokasi terdampak dengan menggunakan acuan penghitungan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2018. (Asp)

Baca Juga

Selain Sepakbola, Jakarta International Stadium Bisa Dipakai untuk Konser Musik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan