Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jakarta PPKM Level 1, Mal Dibuka Kapasitas 100 Persen Sampai Jam 10 Malam

Zulfikar Sy - Selasa, 02 November 2021

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melonggarkan sejumlah sektor seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Salah satunya pusat perbelanjaan dengan meningkatkan aktivitas pengunjung.

Di aturan baru ini, mal dibuka dalam kapasitas maksimal 100 persen dan beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:

Meski Ekonomi Membaik, Bank DKI Waspadai Dampak Aturan PPKM

"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri), Selasa (2/11).

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Ilustrasi - Pembukaan mal. (MP/Ismail)
Ilustrasi - Pembukaan mal. (MP/Ismail)

Kemudian, para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika ingin masuk ke mal.

Untuk sektor bioskop di dalam mal ataupun di luar mal, wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga:

Anies Digugat ke PTUN soal Aturan PPKM, Wagub DKI: Itu Hak Warga

Kapasitas pengunjung bioskop maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Terlebih Pemprov DKI Jakarta meminta kepada masyarakat dan pegawai pusat perbelanjaan harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. (Asp)

Baca Juga:

PPKM di Jabodetabek Dilonggarkan, Penumpang KRL Makin Membludak

Baca Artikel Asli