Anies Digugat ke PTUN soal Aturan PPKM, Wagub DKI: Itu Hak Warga


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/10/2021) malam. (ANTARA/Ricky Prayoga)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menanggapi gugatan sejumlah warga terhadap Gubernur Anies Baswedan soal penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, bila ingin menempuh ke jalur hukum warga harus berdasarkan dengan data dan fakta. Tidak ujuk-ujuk langsung menggugat.
Baca Juga
"Namun mohon dipahami agar apapun, tuntutan, harapan, apalagi gugatan tolong disesuaikan dengan fakta data yang ada. Kita tidak anti kritik, tidak anti tuntutan tidak anti gugatan," kata Riza di Jakarta, Selasa (26/10)
Kendati demikian, Riza menilai gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut merupakan hak dari setiap warga untuk memberikan kritik, kepada pemerintah.
"Ya itu hak warga mau menuntut, mau memberikan masukan, rekomendasi, kritik itu hak bernegara, demokrasi ya," ucapnya.
Bagi politikus Partai Gerindra ini setiap kritik ataupun tuntutan akan disikapi secara baik dan bijak oleh jajarannya. Pasalnya, hal tersebut berguna untuk perbaikan-perbaikan pemerintahan, khususnya di Pemprov DKI.
"Jadi semua tuntutan gugatan akan kita sikapi secara baik, anggap itu bagian dinamika bagian dari masukan, dan kita harapkan akan jadi positif kedepan lebih baik," tandas Riza.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tak cuma Anies yang jadi tergugat, ada nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 Oktober 2021 dengan nomor gugatan 237/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah warga Jakarta bernama Ferry, Polii dan Kawan-kawan (dkk).
Dalam point gugatan, PTUN Jakarta mengabulkan para penggugat untuk seluruhnya. Yang menyatakan Anies telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
