Anies Digugat ke PTUN soal Aturan PPKM, Wagub DKI: Itu Hak Warga
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/10/2021) malam. (ANTARA/Ricky Prayoga)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menanggapi gugatan sejumlah warga terhadap Gubernur Anies Baswedan soal penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, bila ingin menempuh ke jalur hukum warga harus berdasarkan dengan data dan fakta. Tidak ujuk-ujuk langsung menggugat.
Baca Juga
"Namun mohon dipahami agar apapun, tuntutan, harapan, apalagi gugatan tolong disesuaikan dengan fakta data yang ada. Kita tidak anti kritik, tidak anti tuntutan tidak anti gugatan," kata Riza di Jakarta, Selasa (26/10)
Kendati demikian, Riza menilai gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut merupakan hak dari setiap warga untuk memberikan kritik, kepada pemerintah.
"Ya itu hak warga mau menuntut, mau memberikan masukan, rekomendasi, kritik itu hak bernegara, demokrasi ya," ucapnya.
Bagi politikus Partai Gerindra ini setiap kritik ataupun tuntutan akan disikapi secara baik dan bijak oleh jajarannya. Pasalnya, hal tersebut berguna untuk perbaikan-perbaikan pemerintahan, khususnya di Pemprov DKI.
"Jadi semua tuntutan gugatan akan kita sikapi secara baik, anggap itu bagian dinamika bagian dari masukan, dan kita harapkan akan jadi positif kedepan lebih baik," tandas Riza.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tak cuma Anies yang jadi tergugat, ada nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 Oktober 2021 dengan nomor gugatan 237/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah warga Jakarta bernama Ferry, Polii dan Kawan-kawan (dkk).
Dalam point gugatan, PTUN Jakarta mengabulkan para penggugat untuk seluruhnya. Yang menyatakan Anies telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga