Jakarta Bangun PLTSa Tanpa 'Tipping Fee', Bakal Sulap 55 Juta Ton Sampah Jadi Listrik

Rabu, 15 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai kesepakatan teknis kerja sama dengan Danantara terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan, Jakarta memiliki kesiapan infrastruktur yang lebih unggul dibandingkan daerah lain.

"Kami sudah berkali-kali duduk dengan Danantara dan sudah disepakati. Karena memang Jakarta, dibandingkan dengan daerah lain pasti infrastrukturnya lebih siap," kata Pramono di Balai Kota, Rabu (15/10).

Baca juga:

RDF Plant Rorotan Masih Belum Beroperasi, Gubernur Pramono: Masih Uji Coba Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Pramono mengungkapkan volume sampah Ibu Kota saat ini berkisar antara 7.700 hingga 8.000 ton per hari. Selain itu, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menyimpan cadangan timbunan sampah hingga 55 juta ton. Dengan ketersediaan bahan baku ini, Jakarta dianggap mampu menjalankan beberapa proyek PLTSa secara bersamaan.

Diperkirakan, satu unit PLTSa dengan input sekitar 2.500 hingga 3.000 ton sampah dapat menghasilkan kurang lebih 35 MegaWatt (MW). Hal ini memungkinkan Jakarta membangun empat hingga lima unit PLTSa sekaligus.

Pramono juga menyampaikan bahwa minat dari investor dan operator internasional terhadap proyek ini cukup tinggi. Mereka menilai Jakarta sudah matang, baik dari sisi teknis maupun pasar energi.

Proyek PLTSa ini diproyeksikan tidak akan membutuhkan skema tipping fee (biaya pengelolaan sampah yang dibayarkan kepada operator) jika tarif listrik yang ditetapkan sesuai standar. Skema ini diyakini akan mempercepat penyelesaian masalah sampah di Jakarta.

Baca juga:

Pemprov DKI dan BP Danantara Bersinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Dengan demikian, Pramono optimis masalah sampah Jakarta akan segera teratasi dan berharap pembangunan PLTSa dapat berjalan lancar.

"Dengan PLN pasti kita bisa kerja sama karena kalau memang per kWh-nya 20 sen, maka tidak perlu 'tipping fee'," kata Pramono.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan