MerahPutih Peristiwa - Kebaran hutan yang terjadi di daerah Sumatera dan Kalimantan, hingga kini terus menghembuskan asapnya yang mengakibatkan masyarakat sulit untuk beraktifitas. Hal ini, pemicu utama kebakaran hutan tersebut, adalah korporasi perusahaan yang hingga saat ini tak bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Meski telah ditetapkan oleh penegak hukum bahwa adanya perusahaan atau pelaku perorangan yang telah menjadi tersangka dalam peristiwa kebakaran ini. Namun, pemerintah tak menyebut sejumlah nama perusahaan yang menjadi tersangka terhadap kasus pembakaran hutan ini.
"Kita tidak bisa sembarangan mempublikasikan nama perusahaan yang menjadi tersangka karena itu terkait juga dengan kegiatan ekonomi negara," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan di gedung BNPB, Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, Rabu (28/10).
Pemerintah menganggap, ada beberapa pertimbangan ekonomi dalam hubungan perusahaan tersebut dengan negara. Dampaknya akan panjang jika nama perusahaan tersebut dipublikasikan karena bisa menimbulkan permasalahan baru.
"Anda percaya sesegera mungkin pemerintah akan menindak tegas siapa pelakunya tanpa pandang bulu," paparnya.
Sebelumnya, pihak Mabes Polri mengatakan total sudah ada 105 pihak yang ditetapkan tersangka pada kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan tersrbit.
Dari 105 yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan terdiri dari 56 orang dan 49 korporasi. Dari 105 pihak ini 64 orang dan 9 korporasi sudah P.21 tahap satu. Sedangkan 63 orang memasuki tahap dua dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan tinggi masing masing daerah. (Gms)
Baca Juga: