Jadi Tradisi dalam Imlek, Ini 6 Ketentuan Pemberian Angpao

Rabu, 29 Januari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Pemberian angpao telah menjadi tradisi turun-temurun dalam perayaan Imlek.

Angpao adalah hadiah berupa uang tunai yang diberikan kepada sanak saudara, kerabat, sahabat dan lainnya.

Pemberian angpao hanya saat Imlek saja. Di luar itu, memberikan uang kepada orang lain dianggap hadiah biasa.

Lantas apa saja ketentuan pemberian angpao?

1. Amplop angpao harus mengandung elemen merah dan kuning

Warna merah melambangkan keberkahan dan keberuntungan.

Kebaikan dan keberuntungan itu akan berlaku bagi yang menerima maupun yang memberikannya. Sehingga dilarang memberi angpao dengan amplop berwarna lain.

2. Nominal angpao tidak boleh ganjil

Siapa yang tidak mau keuntungan Imlek berkali lipat bagi kehidupan. Itulah alasan mengapa nominal angka angpao tidak boleh ganjil.

Angka genap merupakan tanda suang yang berarti kembar. Sedangkan angka ganjil sebagai simbol phe pau atau uang duka.

Baca juga:

Siu Mie, Hidangan Sedap saat Imlek sebagai Doa Umur Panjang

3. Tidak boleh ada unsur angka 4

Walaupun sepele, ternyata representasi angka 4 di angpao tidak boleh. Misalnya Rp 420 ribu, Rp 540 ribu atau Rp 1,564 juta

Angka 4 dalam bahasa Mandarin ditulis ‘shi’. Pelafalannya sendiri menyerupai pelafalan shi yang berarti kematian. Angka 4 dilarang karena menggambarkan kematian atau kesialan.

4. Angpao diberikan secara tatap muka

Walaupun saat ini ada kemudahan dalam transaksi dan beragam bentuknya, pemberian angpao mesti tetap sesuai tradisi.

Menurut tradisi, pemberian angpao harus secara langsung antara si pemberi dan si penerima.

Tujuan tradisi ini agar keberuntungan mengalir dan langsung ke tangan penerima dan pemberi angpao.

Selain bentuk keakraban, tradisi ini melestarikan soal sopan santun. Di mana si pemberi harus memberikan dengan dua tangan untuk menunjukkan sikap sopan santunnya.

5. Tidak boleh uang receh dan uang lecek

Uang angpao harus dalam kondisi yang baik. Tidak boleh berbentuk recehan, melainkan uang kertas yang harus rapi.

6. Pemberi angpao bagi yang menikah

Tradisi meyakini bahwa orang yang menikah tandanya sudah dewasa. Seseorang yang menikah maka harus memberikan Angpao.

Sedangkan seseorang yang belum menikah tapi sudah tua, kewajiban memberikan angpaonya gugur. (Tka)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan