Jadi Tersangka, Ketua Panitia Konser di Pasar Kemis Terancam Hukuman 5 Tahun
Kamis, 27 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berinisial MDPA (27) sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/6).
Arief mengatakan status MDPA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. "Kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
MDPA dijerat dengan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Baca juga:
Ketua Panitia Konser di Tangerang Ditangkap saat Sembunyi di Lebak Banten
Ketua panitia konser itu diduga menggelapkan uang ratusan juta rupiah sehingga konser menjadi kacau lalu diamuk massa sampai membakar sejumlah fasilitas yang ada di atas panggung. Berdasarkan laporan kepolisian, panitia konser mengaku rugi Rp 800 juta karena uangnya dibawa kabur pelaku.
Sebelumnya, konser band koplo yang rencananya menampilkan grup band koplo NDX A.K.A, Feel Koplo, dan Guyonwaton di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berakhir ricuh, pada Minggu (23/6) malam.
Penonton merusak dan membakar sejumlah properti di panggung utama konser seperti alat musik, sound system dan lighting. Penonton yang kesal juga menjarah kursi dan pagar pembatas besi dari lokasi konser.
Kerusuhan terjadi karena penonton yang sudah membayar tiket masuk mulai dari Rp 90 ribu hingga Rp 250 ribu kecewa. Pasalnya, tiga artis band koplo yang dijanjikan pihak panitia penyelenggara gagal tampil. (Knu)