Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Sopir Tronton Galon Terancam 12 Tahun Bui
Kamis, 13 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Sopir truk tronton yang membawa galon air Bendi Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan delapan orang di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Betul (tersangka), dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," ungkap Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan, ketika dikonfirmasi awak media di Bogor, Kamis (13/2).
Tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang, setelah siuman dari perawatan pada Selasa (11/2) lalu.
Baca juga:
Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, DPR Bakal Revisi UU Lalu Lintas
Saat itu kondisi kesehatan Bendi dinyatakan membaik setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi karena mengalami cedera otak. Warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu juga mengalami luka di bagian mata, sehingga harus menerima perawatan dari dokter spesialis mata dan spesialis saraf.
Sopir truk maut ini merupakan satu dari 11 korban selamat dari peristiwa kecelakaan di GT Ciawi 2. Saat itu dilansir Antara, truk yang dibawa Bendi dengan muatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta, kemudian mengalami rem blong tepat di gerbang tol.
Baca juga:
Nama 11 Korban Selamat Tabrakan Maut Tol Ciawi, Termasuk Sopir Tronton yang Masih Belum Siuman
Kecelakaan maut yang menghancurkan bangunan gerbang tol itu melibatkan sebanyak enam unit kendaraan, tiga di antaranya terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan. (*)