Jadi Tersangka, Buni Yani Curhat: Saya Ditangkap, Tak Bisa Pulang Ditahan!

Kamis, 24 November 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Megapolitan - Kasus dugaan penistaan agama terkait Surat Al-Maidah 51 masih berlanjut, setelah Gubernur DKI Jakarta non aktif Ahok ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran si pengunggah video Ahok, Buni Yani yang dijadikan tersangka.

Buni Yani dijadikan tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan penghasutan sesuai dengan laporan nomor 4873/X/PMJ oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu (23/11).

Buni Yani telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (23/11) hingga pukul 19:30, dari hasil pemeriksaan itu penyidik Subdirektorat Cyber Crime telah menyimpulkan Buni Yani terbukti melakukan penghasutan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan menentukan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap Buni Yani.

Sementara itu melalui akun Facebooknya, Buni Yani mencurahkan isi hatinya usai diperiksa dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Bahkan Buni Yani meminta dukungan kepada Umat Islam agar mendoakannya. Ia juga mengatakan jika dirinya sudah ditangkap tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.

"Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya," tulisnya.

src="https://www.facebook.com/plugins/post.php?href=https%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fbuniyani%2Fposts%2F10209460108194317&width=500" width="500" height="161" frameborder="0" scrolling="no">

Seperti diketahui Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot usai diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran video Ahok saat berada di kepulauan seribu beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:

  1. AHY Serius Tangani Narkoba
  2. Janji AHY di Pasar Senen
  3. AHY Prihatin Lihat Kondisi Nelayan Muara Angke
  4. AHY Imbau Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi
  5. Ingin Mengenal Masyarakat Lebih Dekat, AHY Lari Pagi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan