Izinkan Rizieq Shihab Sidang Tatap Muka, Hakim Terpengaruh Tekanan Massa

Jumat, 26 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab menjalani sidang langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Padahal, sebelumnya ia mengikuti proses hukum itu melalui online di Rutan Bareskrim Polri.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menduga, perubahan sikap Majelis Hakim yaitu mengabulkan sidang secara offline, diyakini sebagai buah dari tekanan massa simpatisan Rizieq Tim Penasehat Hukum dan terdakwa sendiri.

Baca Juga

Rizieq Shihab Tak Larang Pendukung Geruduk Sidang di PN Jaktim

"Jika Rizieq diizinkan sidang secara Offline, maka kerumunan massa simpatisan MRS akan semakin besar, sulit dibendung yang pada gilirannya melanggar protokol COVID-19," jelas Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Jumat (26/3).

Petrus melanjutkan, sikap inkonsisten dan mudah goyah dari Ketua Majelis Hakim, patut dipertanyakan.

"Bisa saja ada tekanan dan pengaruh kekuatan lain di luar sidang. Inilah yang harus dijawab, agar perubahan acara persidangan secara Offline, tidak menimbulkan masalah hukum baru," sebut Petrus.

Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digunakan sebagai tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digunakan sebagai tempat persidangan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini mengingatkan, dengan mengubah acara persidangan menjadi Offline, merupakan penyalahgunaan wewenang. Karena sidang secara online diatur oleh Perma (Peraturan Mahkamah Agung) dan oleh UU.

"Karena Perma itu bagian dari upaya menjaga Kemandirian Peradilan dan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, agar tidak ada kekuatan dari luar yang mempengaruhi Hakim," imbuh Petrus.

Petrus menekankan, publik harus paham bahwa persidangan secara Elektronik itu dilakukan demi mematuhi prinsip "Salus Populi Suprema Lex Esto" (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi). Termasuk oleh Ketentuan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Khususnya tentang Protokol Kesehatan COVID-19 yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020, Tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik," sebut Petrus.

Petrus mendesak agar Hakim mampu menjaga kemandiriannya dan tak mudah terpengaruh akan tekanan massa. Termasuk Polisu harus menindak tegas jika massa eks pimpinan Front Pembela Islam itu tak membuat gaduh.

"Jaminan itu yang menjamin massa tidak datang ke persidangan nanti," tutup Petrus. (Knu)

Baca Juga

Sidang Tatap Muka, Rizieq cs Diminta Tak Ganggu dan Menyusahkan Warga

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan