Izin 12 Perusahaan Penempatan TKI Dicabut
Senin, 04 Mei 2015 -
MerahPutih Nasional - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri, hari ini, Senin (4/5), resmi mencabut 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Menurut Menaker, pencabutan ini bentuk pembenahan tata kelola dan kelembagaan PPTKIS. "Kita takkan membiarkan PPTKIS melakukan pelanggaran aturan dan merugikan para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri,” jelas Hanif kepada wartawan.
Menaker berharap tindakan ini akan memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya, sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi. Secara umum, pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak, misalnya tempat tidur atau kamar mandi yang tidak memadai. Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan ialah melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium.
Pelanggaran lainnya ialah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, begitu juga pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI.
Ke-12 PPTKIS itu adalah PT Banu Nusa Utama, PT Aulila Duta Pratama, PT Bina Karya Welastri, PT Profilindo Adi Perdana, PT Youmba Biba Abadi, PT Almas Corp, PT Baraja Gita Putra, PT Yousef Indo Dawa, PT Fauzi Putra Hidayat, PT Jauhara Perdana Satu, PT Cemerlang Tunggal Inti Karsa, PT Mega Buana Citra Masindo.
Masih menurut Hanif Dhakiri, pihaknya akan mendorong pelayanan satu atap. Upaya pemerintah ini nantinya menjadikan pelayanan yang sederhana dan murah serta perbaikan di tingkat kelembagaan terus dilakukan. (aku)
Baca Juga:
Menteri Hanif Dhakiri Ikut Demo Buruh di Depan Istana Negara