Istana Semprot Anies yang Bilang Banjir Kemayoran Kewenangan Setneg

Minggu, 26 Januari 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono meminta agar semua pihak tidak perlu lagi berbicara ke media terkait banjir di underpass Kemayoran, Jakarta Pusat.

Nantinya, kata Heru, bila ada banjir yang melanda Jakarta siapapun harus turun tangan untuk mengatasinya.

Baca Juga:

Istana Harap Pemprov DKI Tidak Berpolemik Soal Penanganan Banjir di Underpass Kemayoran

“Kita bersama-sama menjaga Jakarta dari banjir. Kalaupun terjadi banjir, kita bergerak cepat untuk mengatasinya. Memang betul ada yang kewenangan pemerintah pusat, ataupun ada yang menjadi kewenangan Pemda DKI," ucap Heru Minggu (26/1) sore.

Banjir di Underpass Kemayoran itu wewenang Pemprov DKI
Sejumlah anak bermain saat banjir menutup terowongan di jalan Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta, Jumat (24/1/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

Namun, lanjut Heru, sebenarnya seluruh wilayah Jakarta itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. “Jangan hanya karena ada areal yang kewenangannya ada di Sekretariat Negara, jadi Pemprov DKI hanya membantu. Memang sepatutnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI bukan hanya sekedar membantu,” ujar Heru.

Pernyataan ini disampaikan Heru menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebutkan wilayah Kemayoran merupakan kewenangan Sekretariat Negara (Setneg) dan Pemprov DKI sudah membantu.

"Jadi begini, kawasan itu memang berada di dalam kewenangan Sekretariat Negara, tapi Pemprov DKI ikut membantu untuk pastikan bahwa itu bisa tuntas segera," kata Anies beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Heru menegaskan bahwa salah satu tugas Pemda DKI adalah mengatasi banjir di area wilayah Ibu Kota.

“Maka dalam struktur organisasi tingkat provinsi yang otonom, salah satu tugas yang diemban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah penanggulangan banjir,” tutur Heru.

Heru juga mengatakan bahwa dirinya tidak asal berbicara karena semula di Pemprov DKI hanya ada Dinas Pekerjaan Umum yang bertugas antara lain menangani infrastruktur seperti jalan, jembatan dan juga tata air.

"Karena cukup beratnya tugas Dinas PU maka dibentuklah Dinas Sumber Daya Air atau DSDA. Artinya Pemprov DKI memahami bahwa menangani banjir di kawasan Jakarta menjadi tanggung jawab mereka, maka dibentuklah DSDA," papar Heru.

Selain itu, lanjut Heru, di Jakarta juga terdapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap kecamatan dan bahkan pada beberapa tahun yang lalu terdapat perahu karet dan perlengkapan lainnya untuk mengantisipasi bencana banjir.

“Itu menandakan memang tupoksinya Pemprov DKI, dan tidak melihat area kawasan. Memang area itu kawasan Setneg, tapi apa kebijakan penanggulangan banjir saat ini, melihat terlebih dulu kawasannya kewenangan siapa?," ujar Heru.

Baca Juga:

PPK Kemayoran Minta Masalah Banjir Kemayoran Ditangani Bersama

Tak hanya itu, Heru menambahkan bahwa setiap pembangunan di wilayah DKI Jakarta sudah melalui tahapan perencanaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Setiap pembangunan di Kemayoran termasuk yang harus ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan dan Peraturan Zonasi yang memang berada dibawah tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta. Jadi kalau ada banjir harus mencari dulu kewenangan siapa?," tutup Heru.(Asp)

Baca Juga:

Banjir Underpass Kemayoran, Anak Buah Anies: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan