Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot

Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026

MerahPutih.com - Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan.

Seluruh relawan dari delegasi Global Sumud Flotilla (GSF) dan Freedom Flotilla Coalition (FFC) kini dalam proses deportasi keluar dari wilayah Israel.

Baca juga:

Indonesia Kecam Israel atas Penangkapan Relawan Global Sumud Flotilla, 9 WNI Belum Dibebaskan

Dalam keterangan resminya dikutip Kamis (25/1), GPCI menyebutkan para relawan yang sebelumnya ditahan di Penjara Ktziot Israel dipindahkan menuju Bandara Ramon/Eilat untuk diterbangkan ke Istanbul, Turkiye.

Tim hukum terus melakukan pemantauan ketat untuk memastikan seluruh aktivis, termasuk WNI, dapat keluar dari Israel dengan aman tanpa penundaan tambahan,

GPCI

Proses Deportasi

Kelompok hak asasi manusia (HAM) Israel, Adalah, turut membenarkan pembebasan para aktivis berdasarkan konfirmasi resmi dari dinas penjara Israel dan pejabat negara.

Dilansir Antara, Adalah menyebut semua aktivis yang ditahan telah dibebaskan dan sedang dipindahkan untuk dideportasi.

Sebagian besar dari mereka sedang dipindahkan ke Bandara Ramon untuk diterbangkan ke luar negeri,

Adalah.

Adalah menambahkan bahwa tim hukumnya secara aktif memantau proses transit untuk memastikan semua aktivis dideportasi dengan aman, tanpa penundaan lebih lanjut.

Baca juga:

Kemenlu Upayakan Semua Jalur Diplomasi untuk Bebaskan 9 WNI di Israel

Kelompok HAM Israel Kutuk Aksi Militer

Meski para aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan telah dibebaskan, Kelompok HAM Israel itu menegaskan aksi penahanan yang dilakukan militer zionis tetap melanggar hukum internasional.

Seluruh operasi, mulai dari pencegatan ilegal di perairan internasional hingga penyiksaan sistematis, penghinaan, dan penahanan sewenang-wenang terhadap para aktivis, merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional,

Adalah.

(*)

Baca Artikel Asli