iPhone 16 Terancam Gagal Dipasarkan di Indonesia, DPR: Tak Penuhi Syarat, Dilarang Masuk!

Senin, 11 November 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - iPhone 16 belum tentu hadir di Indonesia karena tak kunjung mendapatkan izin resmi untuk dipasarkan di tanah air. Salah satu penyebab tidak bisa masuknya iPhone 16 di Indonesia adalah persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang belum dipenuhi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menilai, selama Apple belum memenuhi persyaratan dari Indonesia terkait TKDN, maka Kemenperin harus tegas untuk tidak mengizinkannya.

"Sebelum mereka memenuhi persyaratan yang ada, ya saya sepakat dengan apa yang dilakukan Kementerian Perindustrian, kalau tidak memenuhi peraturan ya engga boleh masuk," katanya kepada wartawan dikutip Senin (11/10).

Dia mengingatkan, barang- barang produksi Indonesia juga kerap mendapatkan hambatan ketika akan dipasarkan di luar negeri.

“Aturan produk kita aja kalau ke luar negeri banyak sekali, masak barang-barang orang bebas masuk ke negara kita,” jelas Evita.

Dia pun mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang sudah dengan tegas menetapkan aturan mengenai TKDN.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan yang sudah pasti dan setiap produk yang masuk ke Indonesia harus mematuhinya.

"Kalau memang tidak memenuhi aturan ya harus diberi sanksi, harus diberi (sanksi) ya nggak boleh masuk lagi, sampai mereka memenuhi aturan yang sudah ditetapkan," kata tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini

Sebagai informasi, TKDN merupakan salah satu syarat sebuah produk dapat masuk dan dipasarkan di Indonesia.

Aturan TKDN yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 mengharuskan produk elektronik termasuk ponsel memenuhi batasan komponen lokal tertentu agar dapat dijual di Indonesia.

Namun, hingga saat ini, Apple dinilai belum memenuhi syarat tersebut.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan