Investor Asing Diperbolehkan Bangun Perumahan di Tanah Milik BUMN

Rabu, 23 April 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga membuka peluang masuknya investasi dari luar negeri yang juga ingin berminat membangun hunian bagi masyarakat di sejumlah titik lokasi lahan baik milik BUMN maupun lahan lainnya yang sesuai peruntukkannya.

Kementerian BUMN diklaim yang telah menyiapkan data lahan milik PT. KAI, Pelindo dan Perumnas yang sekiranya bisa digunakan untuk lahan pembangunan perumahan bagi masyarakat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan lahan milik BUMN bisa dijadikan lokasi pembangunan rumah rakyat.

"Banyak asosiasi pengembang yang juga ingin membangun hunian di atas lahan milik BUMN. Nanti kita akan konsolidasi antara Kementerian PKP dan Kementerian BUMN dan pengembang terkait lokasi lahan yang ada dan bisa dibangun perumahan," ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga:

Perumahaan Elit Kota Wisata Cibubur Tolak Keberadaan TransJakarta, Pemprov Cari Kawasan lain

Ara meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberikan kesempatan pada asosiasi pengembang perumahan untuk memanfaatkan lahan aset BUMN ada untuk lokasi pembangunan perumahan bagi masyarakat.

Ia menyampaikan kolaborasi dan sinergi antara Kementerian PKP dan Kementerian BUMN sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar program dan kebijakan pro rakyat bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang bekerja di sektor formal dan informal.

Ara menegaskan, bersama pengembang akan melakukan konsolidasi terkait dengan penyaluran alokasi KPR FLPP.

"Apalagi dari data yang pada tahun ini sudah ada dana untuk 220 ribu rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan termasuk buat asisten rumah tangga (ART)," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan