Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Investasi Belum Balik Modal, Nasabah Lapor Polisi

Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Desember 2021

Merahputih.com - Sejumlah petinggi perusahaan investasi, PT SMI dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan hingga miliaran rupiah. Mereka yang dilaporkan berinisial H, YS dan FA.

"Hari ini tanggal 10 Desember 2021, kami dari Master Trust Lawfirm mewakili puluhan nasabah melaporkan tiga direksi PT. SMI ke Polda Metro Jaya," ujar advokat Natalia Rusli dan timnya dari Master Trust Law Firm, Jumat (10/12).

Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, TIPIBANK, TPPU, UU ITE, UU Pasar Modal dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi dengan nomor Laporan LP/B/6189/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Kapolda Metro Bentuk Program RW Bebas Narkoba

Salah satu kuasa hukum korban, Agung Pratama mengatakan pada sekitar bulan Mei 2021, puluhan nasabah melapor dan meminta kuasa kepada Master Trust Law Firm untuk melaporkan PT SMI.

Para nasabah diiming-imingi dan dijanjikan investasi trading robot dengan modus 50 hari akan balik modal. Namun hasilnya nihil, bahkan satu rupiah pun tidak bisa ditarik.

"Dikarenakan katanya Direksi tersebut margin call, tapi sampai saat ini dana nasabah tersebut tidak pernah mendapatkan bukti yang konkrit dan jelas terhadap margin call tersebut," jelas Agung.

Modusnya, kata dia, pihak marketing menawarkan titipan trading forex kepada para investor melalui akun PAMM Vantage FX dengan kedok membeli lisensi robot trading Forex dengan nama Program EA4Freedom dan/atau EA50 milik PT SMU. Adapun titipan trading Forex di akun PAMM Vantage FX.

"Kita sendiri mewakili 100 lebih dari nasabah PT SMI," ujarnya.

Baca Juga:

Kapolri Soal Potong Kepala, Kapolda Metro: Saya Tambahkan Blender Sekalian

Agung memastikan hingga kasus tersebut dilaporkan tidak ada satu pun nasabah yang bisa menarik dananya. "Para nasabah tersebut sudah mencoba jalur baik-baik tetapi tidak ditanggapi sehingga mereka memberi kuasa kepada kami. Bahkan Master Trust Law Firm juga sudah memberikan somasi kesatu dan kedua namun tidak ada tanggapan hingga detik ini," jelasnya.

Agung mengatakan para nasabah menginvestasikan dananya karena tertarik bahwa investasinya memakai sistem trading robot. Trading robot adalah sistem yang dikerjakan otomatis dengan mesin yang sudah terprogram. "Diduga dikerjakan secara manual," ujar kuasa hukum korban lainnya, Farlin Marta,

Para nasabah berharap uangnya bisa dikembalikan secepatnya dan mengganti seluruh kerugian baik materil maupun inmateril. "Karena ba

Baca Juga:

Kapolda Jatim Minta Warga Korban Pinjol Lapor di Hotline Ini

nyak uang nasabah yamg diinvestaikan, agar mendapatkan bunga," ujar Agung.

Sementara, Natalia menghimbau kepada masyarakat seluruh Indonesia agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi berupa apapun. "Apalagi sekarang yang sedang ngetrend adalah trading robot," ujarnya.

Jika berinvestasi, harus jelas ada hitam di atas putih, bukan hanya melalui media sosial tahu produk tersebut. "Telusuri dulu background-nya dan siapa pendiri investasinya," ujarnya.

Master Trust Law Firm melalui humasnya Aiman menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terkena investasi bodong atau trading sejenis robot, bisa mendapatkan konsultasi hukum secara gratis melalui posko konsultasi investasi bodong di 081-889-9800. "Konsultasi tersebut gratis tanpa batasan waktu," kata Aiman. (Ayu)

Baca Artikel Asli