Ini Tugas Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Senin, 19 Agustus 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Pengamat politik Hasan Nasbi akhirnya dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8).

Dengan begitu, pendiri lembaga survei Cyrus Network ini bakal menjadi koordinator Juru Bicara (Jubir) Presiden.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menerangkan tugas Kepala Kantor Kepresidenan ialah menyampaikan diseminasi informasi dari Istana.

"Tentu kita berharap bahwa akan datang pemerintahan baru itu kantor komunikasi kepresidenan itu akan bisa lebih efektif dalam rangka melakukan desiminasi dan informasi terhadap seluruh kebijakan-kebijakan dan program yang diambil oleh presiden yang akan datang," kata Ngabalin kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8).

Baca juga:

Badan Gizi Nasional Dibentuk untuk Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis

Ngabalin menyebut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan bakal merangkap koordinator Juru Bicara Presiden. Sehingga nantinya pria asal Bukittinggi, Sumatera Barat itu lah yang menjadi komando para jubir.

"Jubir di bawah kepala komunikasi kepresidenan, kepala kantor komunikasi kepresidenan sekaligus menjadi koordinator juru bicara presiden. Presiden pun bisa secara langsung menggunakan juru bicara, itu di dalam perpresnya," ujar Ngabalin.

Ngabalin menerangkan Kantor Komunikasi Kepresidenan membuat juru bicara presiden menjelma menjadi satu badan. Dengan begitu, ada satu kantor khusus yang mengelolanya.

"Kalau tadi teman-teman tanya apa posisi kedeputian empat kantor staf presiden, mungkin salah satu deputi yang duluan dipakai oleh kantor komunikasi kepresidenan ini itu adalah kedeputian 4, itu ditarik, gitu," kata Ngabalin.

Baca juga:

Optimalkan Pemenuhan Nutrisi, Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional

Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga yang baru dibentuk oleh Presiden Jokowi pada Agustus ini lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang pembentukan Kantor Komunikasi Presiden. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan