MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, pihaknya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan corona virus disease atau COVID-19 di ibu kota.
Menurut Anies, tujuan dikeluarkannya Pergub 40/2020 itu sebagai payung hukum para petugas yang berkerja di lapangan dalam penerapan PSBB di ibu kota.
Baca Juga:
Merah Putih Kasih Foundation Salurkan Donasi Pada Gerakan BagiGaji.id
"Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya," kata Anies di Jakarta, Selasa (12/5).
Lanjut dia, Pergub 40/2020 itu juga sebagai pegangan petugas yang berkekuatan hukum dalam menindak masyarakat yang melanggar aturan penerapan PSBB.
"Dan kemudian inilah (Pergub 40/2020) yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," terang dia.
Tak hanya itu, kata Anies, pergub ini bertujuan agar warga DKI bisa lebih disiplin dalam menjalankan pembatasan sosial selama masa PSBB di Jakarta.
Menurutnya, penerapan PSBB harus dipatuhi oleh seluruh masyarakan bukan hanya segelintir orang agar pelaksanaannya bisa tercapai menekan penularan COVID-19.
"Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," tuturnya.
Baca Juga:
"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," sambungnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan corona virus Disease atau COVID-19 di ibu kota.
Pergub ini sudah diundangkan dan ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu. (Asp)
Baca Juga: