Ini 8 Muatan Materi Dasar RUU TPKS

Kamis, 24 Maret 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (raker) membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Rapat tersebut dibahas bersama Menteri PPPA, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).

Baca Juga:

Jokowi Blusukan Bagi-Bagi Uang Rp 1,2 Juta ke Pedagang Pasar Penfui

Wakil Baleg DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Wahid membacakan materi muatan RUU TPKS dalam raket tersebut. Secara garis besar, kata Wahid, RUU TPKS memuat 8 muatan materi dasar.

Pertama, RUU TPKS memuat pengaturan untuk menindak dan merehabilitasi; menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual; menangani, melindungi dan memulihkan korban; mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.

“Kedua, tindak pidana terkait pelecehan non fisik, pelecehan fisik, pelecehan seksual berbasis elekktronik, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi untuk sementara waktu, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi secara tetap, eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang perorangan dan eksploitasi seksual yang dilakukan korporasi,” kata Wahid.

Demo dukung RUU PKS. (Foto:  Antara)
Demo dukung RUU TPKS. (Foto: Antara)

Ketiga, lanjut Wahid, RUU TPKS memuat pengaturan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaa di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan peraturan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur hukum acara pidana kecuali ditentukan lain oleh RUU ini.

“Keempat, hak korban yang terdiri dari penanganan, perlindungan dan pemulihan korban untuk menjamin hadirnya negara dalam pemulihan hak asasi korban,” ujarnya.

Sementara yang kelima, pengaturan koordinasi antar lembaga terkait, dan pengawasan agar tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi. Keenam, pengaturan peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya pencegahan maupun pemulihan korban.

“Ketujuh, pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD dan kedelapan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPR RI,” tandas Wahid. (Pon)

Baca Juga:

Inggris Bakal Perkuat Ukraina dengan 6.000 Rudal dan Dana Rp 568,4 Miliar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan