Ilham Arief Sirajuddin Kembali Jadi Tersangka

Rabu, 10 Juni 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Nasional-Mantan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali ditetapkan sebagai tersangka menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan KPK telah mengeluarkan sprindik baru terhadap tersangka Ilham Arief Sirajuddin dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012.

"Dari hasil rapat pimpinan dan diskusi dengan biro hukum, penyidik, dan jaksa KPK lalu diputuskan KPK menerbitkan surat penyelidikan baru," ujar Johan di Gedung KPK, Rabu (10/6).

Sebelumnya status tersangka yang melekat pada Ilham sudah terlebih dahulu gugur akibat hasil praperadilan yang dilayangkan kubu mantan Walikota Makassar tersebut, dalam gugatan praperadilan tersebut kubu Ilham dimenangkam oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek pada Selasa (12/5) lalu.

Dalam kasus tersebut Iham diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, digubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (AB)

Baca Juga:

Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan, KPK Kembali Keok

3 Kali Keok, Berikut Saran Romli Atmasasmita untuk KPK

Permohonan Praperadilan Koruptor Dikabulkan, 2 Kali KPK Keok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan