Ilham Arief Sirajuddin Kembali Jadi Tersangka


Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin berbincang dengan kader Partai Demokrat Sulawesi Selatan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/5). (Foto Antara)
MerahPutih, Nasional-Mantan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kembali ditetapkan sebagai tersangka menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan KPK telah mengeluarkan sprindik baru terhadap tersangka Ilham Arief Sirajuddin dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012.
"Dari hasil rapat pimpinan dan diskusi dengan biro hukum, penyidik, dan jaksa KPK lalu diputuskan KPK menerbitkan surat penyelidikan baru," ujar Johan di Gedung KPK, Rabu (10/6).
Sebelumnya status tersangka yang melekat pada Ilham sudah terlebih dahulu gugur akibat hasil praperadilan yang dilayangkan kubu mantan Walikota Makassar tersebut, dalam gugatan praperadilan tersebut kubu Ilham dimenangkam oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek pada Selasa (12/5) lalu.
Dalam kasus tersebut Iham diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, digubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (AB)
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan, KPK Kembali Keok
3 Kali Keok, Berikut Saran Romli Atmasasmita untuk KPK
Permohonan Praperadilan Koruptor Dikabulkan, 2 Kali KPK Keok
Bagikan
Berita Terkait
Tes Tertulis Capim KPK, Johan Budi Jawab Sesuai Pengalaman

Lolos Tahap Pertama Seleksi Capim KPK, Johan Budi Bakal Pamit dari DPR dan PDIP

Anggota DPR Ingatkan Polisi: Jangan Ada Penyidikan dengan Penganiayaan

Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang

PDIP Sebut Johan Budi Digeser dari BURT DPR tak Terkait Dewan Kolonel
