Ikut Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung Wajib Cuti saat Kampanye

Rabu, 28 Agustus 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengajukan cuti saat melakukan kegiatannya sebagai calon gubernur Jakarta 2024. Hal itu diungkapkan anggota KPU RI Idham Holik.

Cuti dilakukan agar fasilitas negara tak ikut digunakan saat Pramono melakukan kampanye. “Pada saat seorang menteri kabinet didaftarkan partai atau gabungan partai pengusul, beliau harus cuti di luar tanggungan negara. Begitu juga hal yang sama pada masa kampanye," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8).

Baca juga:

Maju Pilkada Jakarta, Harta Pramono Anung di LHKPN Rp 104 Miliar



Saat ditanya apakah Pramono harus mundur atau tidak dari posisi seskab, Idham menyerahkan keputusan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Hal tersebut (mundur dari seskab) sepenuhnya kewenangan Bapak Presiden," ungkap Idham.

Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Pramono Anung dan Rano Karno mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta, Rabu (28/8).

Pramono dan Rano Karno tampak mengenakan pakaian adat Betawi ketika mendaftar.(pon)


Baca juga:

Pramono Minta Adian Napitupulu Pimpin Tim Pemenangan Pilkada Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan