Hukum Menisbatkan Nama Suami di Belakang Nama Istri dalam Islam

Rabu, 17 Juni 2015 - Ana Amalia

MerahPutih Keluarga - Banyak masyarakat di Indonesia yang beragama Islam menggunakan nama suaminya di belakang namanya. Bagaimana Islam memandang hal itu?.

Dalam Islam setiap wanita atau pun laki-laki hanya dibolehkan menambahkan nama ayahnya di belakang namanya, dan tidak memperbolehkan menambahkan nama orang lain seperti nama suami di belakang namanya.

Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki itu. Hal ini dinyatakan berdasarkan hadis sebagai berikut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).

Jadi kebiasaan orang barat yeng menyematkan nama suami di belakang nama istrinya sebaiknya tidak diikuti oleh umat Islam.

Wallahu'alam bissawab.

Baca Juga:

Ibu Tega Seret Bayinya di Hari Pernikahan

Andien Pilih Konsep Etnik untuk Resepsi Pernikahan

Miris, Orangtua Diperlakukan Seperti Binatang di Hari Pernikahan Anaknya

Poligami Sebabkan Penyakit Jantung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan