Hukum Belum Menyentuh Pelaku Prostitusi Kelas Atas
Sabtu, 12 Desember 2015 -
MerahPutih Hukum - Sejumlah kasus prostitusi yang melibatkan artis berakhir dengan si pelaku melenggang bebas begitu saja. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan merancang Undang-undang yang lebih ketat untuk menjerat pelaku kasus prostitusi dan perzinahan.
Praktisi hukum Umar Husin menyatakan dalam hukum positif Indonesia, yang dimaksud dengan perzinahan adalah sebuah persetubuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua pihak yang masih terikat status suami istri dan berhubungan badan dengan orang yang bukan suami atau istri.
Hal ini ia kemukakan menanggapi terungkapnya kasus prostitusi artis yang menyeret sejumlah nama terkenal di Tanah Air seperti Amel Alvie, Tyas Mirasih, Shinta Bachir, Anggita Sari dan yang baru-baru ini muncul Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR), finalis Miss Indonesia 2014.
"Kalau untuk kasus ini, wong mereka (Nikita Mirzani dan Puty Revita Sari) orang bebas (single), kok dituduh perzinahan. Salahnya apa, di mana, kok orang tidak salah dipaksakan untuk salah? Kalau soal moral iya itu salah, tapi kalau soal hukum apa yang menjeratnya nanti? Tidak ada. Lagipula memang tidak ada pasal untuk prostitusi artis maupun perjinahan," jelas Umar ketika ditemui usai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (12/12).
Umar mengusulkan pemerintah bersama DPR merancang Undang-undang yang lebih ketat lagi untuk menjerat kasus prostitusi atau perzinahan supaya tidak ada lagi kasus prostitusi artis maupun di kalangan masyarakat luas.
Seperti diketahui, NM dan PR ditangkap saat hendak melayani berhubungan badan dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pelanggan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam. Keduanya lantas digelandang ke Bareskrim Mabes Polri, tapi kemudian dilepaskan dan diserahkan ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan pembinaan.
Menurut Kepala Subdit Tindakan Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Fanah pihaknya hanya menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan perkara kasus prostitusi online.
"Yang berkembang di luar ini adalah prostitusi online. Tapi itu hanya salah satu eksploitasi manusia. Yang kami tangani adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jadi Bareskrim tidak mengaitkan NM dan PR dengan perkara kasus prostitusi online," ujarnya di Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat (11/12).
Di sisi lain, F dan O ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi manusia. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 dan maksimal 10 tahun dengan denda sedikitnya Rp120 juta dan sebanyak-banyaknya Rp600 juta. (rfd)
BACA JUGA:
- Pengamat: Tepatkah Memposisikan Nikita Mirzani dan Puty Revita Sebagai Korban Perdagangan Manusia?
- Saat Digerebek, Nikita Mirzani dan Puty Revita dalam Kondisi Tanpa Busana
- Ini Jawaban Polisi Artis NM dan PR Tidak Ditetapkan Tersangka
- Mengenal Nikita Mirzani, Artis yang Digerebek Karena Kasus Prostitusi
- Mengenal Puty Revita, Tandem Nikita Mirzani di Dunia Prostitusi Artis