Hoax, Panglima TNI Setujui Kasus Pidana Oknum Militer Diselesaikan di Peradilan Umum

Sabtu, 16 Desember 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Kabar Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyetujui kasus pidana oknum militer diselesaikan di peradilan umum hoax atau tidak benar. Pernyataan ini disampaikan Panglima TNI melalui Kapuspen TNI Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah.

"Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah 'Kita yang jelas siapa yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang ganda. Dihukum di umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum)," kata Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (16/12).

Fadhilah mengatakan bahwa sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Makamah Agung RI. Sampai saat ini, lanjut dia, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.

"Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lex spesialis), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer," kata mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat ini.

Terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di peradilan umum, Kapuspen TNI menjelaskan dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam disertai dasar hukum yang jelas.

"Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi," katanya.

Kapuspen TNI mengatakan bahwa TNI sangat menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga TNI akan selalu menempatkan hukum sebagai Panglima.

Terhadap oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indisipliner dan melanggar hukum, maka akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

"Yakinlah bahwa apabila ada oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga dengan pelurusan melalui klarifikasi ini tidak terjadi bias dan menimbulkan interpretasi yang keliru di masyarakat," tutur Kapuspen TNI. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan