MerahPutih.com - Beredar pesan berantai mengenai imbauan operasi “Masker” di jalan protokol Semarang. Pesan tersebut juga mengimbau akan ada denda bagi pengendara yang tidak menggunakan masker sebesar Rp300.000.
Begini narasinya:
“PERHATIAN….
Sepanjang jl. Mataram
Dr. Cipto & Jalan Besar Lain nya.
Hari ini Ada Operasi
“MASKER”
Bagi Siapa Tidak Gunakan MASKER
Kena DENDA Rp.300.000,-
Operasi Tersebut Gabungan PM & POLISI Mohon Gunakan MASKER.”
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Rezim Jokowi Masukan Virus Corona ke Tubuh Warga saat Rapid Test
Fakta:
Berdasarkan hasil penelusuran tim antihoaks Mafindo, mengenai denda dalam operasi masker, melansir dari tribunnews.com Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menyatakan, Kota Semarang tidak ada penerapan sanksi denda Rp300 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara.
“Tidak benar infonya soal denda. Kalau operasi masker memang ada di beberapa pospam.”
“Tapi, sifatnya imbauan persuasif. Tidak sampai ada denda,” kata AKBP Ardi.
Pengecekan penggunaan masker bagi pengendara juga dilakukan di sejumlah akses perbatasan masuk Kota Semarang.
Bantahan lain, mengenai operasi masker di sepanjang Jalan Dr Cipto disampaikan Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro. Menurutnya sejauh ini tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr Cipto.
“Tidak ada pengecekan di sepanjang Jalan Dr Cipto sejauh ini. Jadi, jelas ga ada operasi. Apalagi denda. Itu hoaks infonya,” jelas Budi.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Hacker Retas Whatsapp dan Sebar Konten Porno hingga Minta Uang
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan tersebut imbauan mengenai denda Rp300 Ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker tidak benar, pesan berantai tersebut masuk dalam misleading content atau konten yang menyesatkan. (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Sitkom Bajaj Bajuri Ramalkan Corona Sejak 17 Tahun Lalu