[HOAKS atau FAKTA]: Pengadilan Internasional Perintahkan Jokowi Ditangkap karena Melanggar HAM

Selasa, 01 Juli 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Pengadilan Mahkamah Internasional dikabarkan memerintahkan agar Presiden ke-7 Joko Widodo ditangkap. Disebutkan, salah satu alasan penangkapan itu karena Jokowi dituduh melakukan pelanggaran HAM.

Informasi ini diunggah akun TikTok “repallinoharefali”. Akun ini mengunggah informasi yang isinya tentang perintah penangkapan Jokowi oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) karena didakwa melanggar HAM.

Hingga Senin (30/6), unggahan telah disukai lebih dari 12 ribu akun, dibagikan ulang 3.135 kali, serta menuai 2.000-an komentar.

Narasi

“PENGADILAN INTERNASIONAL

International Court of Justice dan International Criminal Court

INTERNATIONAL POLICE ORGANIZATION

PENGADILAN INTERNASIONAL MENGELUARKAN WARAN TANGKAP PADA JOKO WIDODO MEMINTA TANGKAPAN MELITER KARENA PELANGGARAN HAM JOKO WIDODO PADA RAKYAT

Majlis Hak Asasi Manusia Pertubuhan Bangsa-Bangsa Bersatu”

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Agen Mossad Tertangkap Diikat di Rudal Iran Lalu Ditembakkan ke Israel

Fakta

Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran di laman Mahkamah Internasional untuk Keadilan atau International Court of Justice, yakni icj-cij.org.

TurnBackHoax lalu mengakses laman publikasi, tepatnya pada bagian Report of Judgments, Advisory Opinions and Orders (Laporan Putusan, Pendapat Penasehat dan Perintah). Hasilnya, tidak ditemukan nama Mantan Presiden RI Joko Widodo dalam daftar laporan dan putusan ICJ.

Lalu, tak ada investigasi yang mengungkap bahwa Jokowi melakukan pelanggaran HAM selama menjabat sebagai Presiden di Indonesia.

Kesimpulan

Tidak ditemukan nama Mantan Presiden RI Joko Widodo dalam daftar laporan dan putusan International Court of Justice (ICJ).

Unggahan berisi klaim “pengadilan internasional perintahkan tangkap Jokowi karena melanggar HAM” itu merupakan konten menyesatkan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan