[HOAKS atau FAKTA]: Ormas Dilarang Bentangkan Bendera Merah Putih di PIK

Minggu, 16 Februari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebut adanya pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di Pantai Indah Kapuk (PIK). Informasi ini diunggah akun Facebook “Ajie Petualang”.

Akun tersebut juga menyebut bahwa kepolisian turun tangan.

Narasi

“Polisi Turun Tangan Larang Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih Di Jembatan PIK”

“DILARANG BENTANGKAN BENDERA MERAH PUTIH”

Fakta

Ternyata, informasi tersebut adalah hoaks. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri asal-usul foto tersebut dengan memanfaatkan Google Image. Penelusuran teratas mengarah ke foto dalam pemberitaan tribunnews.com “Viral Larangan Pembentangan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK, Polisi dan Pemkot Buka Suara” yang tayang Agustus 2021.

Konteks asli foto adalah momen saat Polres Metro Jakarta Utara melarang pembentangan bendera yang dilakukan oleh Laskar Merah Putih (LMP) di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Sri Mulyani Kasih Bantuan untuk Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta per Bulan

Acara pembentangan bendera kala itu dikhawatirkan, karena berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19. Aparat setempat melarang pembentangan bendera tersebut karena urusan perizinan.

Kesimpulan

Potret diambil tahun 2021. Aparat setempat melarang pembentangan bendera karena urusan perizinan.

Acara kala itu dikhawatirkan berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19.

Unggahan berisi dokumentasi “polisi turun tangan, larang ormas bentangkan bendera merah putih di jembatan PIK” merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan